-->

Kalau Misal Bank Bangkrut, Uang Kita Gimana?

Kalau misal bank bangkrut uang kita gimana dong? apakah uang kita bakal ikut melayang?


Emangnya bank itu bisa bangkrut ya?


Bisa dong. Bank itu kan perusahaan yang mencari untung, bisa jatuh rugi, bahkan bisa bangkrut juga.

Salah satu bank pertama yang bangkrut dan dilikuidasi pada dekade 1990-an adalah Bank Summa pada Desember 1992.

Bank Bangkrut

Terus kalo misal ada bank bangkrut, nasib uang nasabahnya gimana?


Pernah dengar istilah Bank DILIKUIDASI?


Likuidasi itu asal katanya dari likuid, yang maknanya itu adalah pencairan aset. Maksudnya gini, ketika sebuah perusahaan dinyatakan bangkrut, maka bukan berarti perusahaannya tutup begitu saja.

Ada proses untuk mencairkan seluruh harta kekayaannya (total aset) dengan cara dijual atau dilelang.

Dari mulai gedungnya, tanah, surat berharga, dll semuanya dijual (dicairkan) supaya hartanya berupa uang kas.

Uang yang terkumpul dari hasil proses likuidasi inilah yang digunakan untuk melunasi seluruh kewajibannya.

Selain dari likuidasi ini, ada penjamin lain.

 

Lembaga Penjamin Simpanan


Pemerintah mulai membahas penjaminan simpanan nasabah di bank setelah krisis 1997-1998. Saat itu, ada 16 bank yang dilikuidasi sehingga memunculkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap bank.

Untuk itu, pemerintah meluncurkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

 

Sekarang simpanan uang kita di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan syarat sebagai berikut:

Sejak pengesahan UU No 24 September 2004 oleh Presiden tentang LPS yang berlaku Efektif sejak September 2005, LPS ini memiliki landasan hukum yang kuat

 

Dengan kehadiran LPS, uang simpanan nasabah mendapatkan kepastian penjaminan ketika bank dilikuidasi.

Dengan syarat sebagai berikut:

  • Jumlah simpanan yang dijamin LPS tidak lebih dari Rp 2 Miliar per nasabah.

  • LPS hanya menjamin simpanan Rupiah yang bunganya tidak lebih dari 5% per tahu, valas 1,25% per tahun, bank perkreditan rakyat 7,5% per tahun.


Jadi kalau ada simpanan di bank dengan bunga lebih dari ketentuan itu, tidak mendapatkan jaminan dari LPS.

 

Terus kalau misalnya bank tempat kita simpan uang dilikuidasi, kita harus ngapain dong?



  1. Tunggu masa rekonsiliasi dan verifikasi tim LPS. LPS akan memilih nasabah mana yang simpanannya dijamin dan tidak.

  2. Setelah masa rekonsiliasi dan verifikasi selesai, cek publikasi tentang tempat pengajuan klaim dan juga dokumen yang dibutuhkan.

  3. Urus pengembalian uang simpananmu ke bank yang ditunjuk untuk pembayaran klaim.


 

Baca juga: HSBC Internet Banking Bisnis, Sajikan Layanan Transaksi e-SBN
LihatTutupKomentar