[caption id="" align="aligncenter" width="400"] sumber gambar: nasional.tempo.co[/caption]
Pemerintah Kota Malang terus bersiap menyambut pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dilakukan pada 2021 mendatang. salah satu yang tengah disiapkan adalah pengetatan aturan larangan siswa membawa motor sendiri ke sekolah.
Hal ini karena Kemenhub RI bakal menegaskan lagi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan salah satu syaratnya sudah berusia minimal 17 tahun. Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi ke sekolah tentang pengetatan tersebut.
sumber: https://www.instagram.com/jawaposradarmalang/
Pemerintah Kota Malang terus bersiap menyambut pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dilakukan pada 2021 mendatang. salah satu yang tengah disiapkan adalah pengetatan aturan larangan siswa membawa motor sendiri ke sekolah.
Hal ini karena Kemenhub RI bakal menegaskan lagi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan salah satu syaratnya sudah berusia minimal 17 tahun. Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi ke sekolah tentang pengetatan tersebut.
sumber: https://www.instagram.com/jawaposradarmalang/