Pihak kepolisian dikabarkan akan segera menggolongkan SIM C untuk pengguna sepeda motor. Rencana ini sebenarnya sudah jadi isu sejak 2016 lalu. SIM C akan terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kubikasi mesin motor. Berikut adalah perbedaannya.
[caption id="" align="aligncenter" width="400"]
sumber gambar: https://www.instagram.com/kumparancom/[/caption]
Kalau sudah punya SIM C2, tidak perlu lagi SIM C atau SIM C1 untuk mengendarai motor berkapasitas lebih rendah.
[caption id="" align="aligncenter" width="400"]
![SIM C SIM C](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin9k4So5Gkmd6_FRhPae2RQqbBT3cwJXhV8naKcY_X2n730ZgPiNLE9XEgUeC2gwWZ2E91czZjNBCnVksH7TaxVodNWIOO7W1c4JduX_kPcNxb3DoJ5a2uoOt0mTwoIzL4HBVqb2EH9uCB/w400-h245/SIM+C.png)
Kalau sudah punya SIM C2, tidak perlu lagi SIM C atau SIM C1 untuk mengendarai motor berkapasitas lebih rendah.