-->

UMP 2021 Sektor Otomotif, Keuangan, Kesehatan di DKI Dipastikan Naik

UMP 2021

Gubernur Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 3,27 persen menjadi Rp4,4 juta. Namun, kenaikan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemik COVID-19.⁣

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tidak semua sektor perusahaan di ibu kota terdampak COVID-19. Ia menyebutkan beberapa sektor usaha yang tidak terdampak COVID-19 dan bisa menaikkan UMP di 2021, antara lain sektor otomotif, kesehatan, jasa keuangan, dan telekomunikasi.⁣

Baca juga: Rincian UMP 2021 Terbaru di 34 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah DIY
LihatTutupKomentar