Gubernur Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 3,27 persen menjadi Rp4,4 juta. Namun, kenaikan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemik COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tidak semua sektor perusahaan di ibu kota terdampak COVID-19. Ia menyebutkan beberapa sektor usaha yang tidak terdampak COVID-19 dan bisa menaikkan UMP di 2021, antara lain sektor otomotif, kesehatan, jasa keuangan, dan telekomunikasi.
Baca juga: Rincian UMP 2021 Terbaru di 34 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah DIY