[caption id="" align="aligncenter" width="600"] sumber gambar: ongistravel.com[/caption]
Kota Malang berlakukan jam malam mulai dari pukul 20.00 WIB s/d 04.00 WIB yang bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran kasus Covid-19.
Sanksi berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
*Sumber: Surat Edaran Sekda sebagai Sekretaris Gugus Covid-19 Provinsi Jawa Timur Nomor : 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.
Kota Malang berlakukan jam malam mulai dari pukul 20.00 WIB s/d 04.00 WIB yang bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran kasus Covid-19.
- Warga hanya dapat beraktivitas di luar rumah sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Peraturan jam malam ini berlaku sejak 29 Des 2020 s/d 8 Januari 2021.
- Warga hanya dapat beraktivitas di luar rumah sampai dengna pukul 20.00 WIB.
Sanksi berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
*Sumber: Surat Edaran Sekda sebagai Sekretaris Gugus Covid-19 Provinsi Jawa Timur Nomor : 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.