Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru ini akan segera diharmonisasikan. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. “Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan,” jelas Askolani saat dihubungi SINDOnews, Selasa (19/1/2021).
Askolani juga merinci, mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021
"Tunjangan tersebut, terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya," ungkapnya.
Pemerintah dalam hal ini akan segera mengimplementasikan tunjangan baru PNS. Nantinya akan segera diakomodasikan untuk pencairannya. "Sebagai implementasi delayering juga yang diakomodasi dalam bentuk jabatan fungsional yang harus disiapkan," tandasnya.
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia : Sebesar Rp960.000
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir : Rp540.000
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil : Rp360.000
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan
- Analisis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya : Sebesar Rp1.380.000
- Analisis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda : Sebesar Rp1.100.000
- Analisis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama : Sebesar Rp540.000
3. Tunjangan Fungsional Analisis Perbendaharaan Negara
Jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyela : Sebesar Rp960.000
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir : Sebesar Rp540.000
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil : Sebesar Rp360.000
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan fungsional ini terbagi kepada 4 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan
- Analisis Perbendaharaan Negara Ahli Utama : Sebesar Rp2.025.000
- Analisis Perbendaharaan Negara Ahli Madya : Sebesar Rp.1.380.000
- Analisis Perbendaharaan Negara Ahli Muda : Sebesar Rp1.100.000
- Analisis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama : Sebesar Rp540.000
sumber: https://www.instagram.com/idx_channel/