Kok Bisa? Mobil Toyota Rush Rusak Berat Terjual Seharga Rp 89 Juta - Sebuah mobil Toyota Rush tahun 2014 yang kondisi rusak berat karena bagian depannya yang hancur, bisa terjual sebesar Rp 89 juta di acara lelang kendaraan dinas milik Pemkab Tabalong. Padahal panitia lelang memasang harga limit sebesar Rp 24,5 juta.
[caption id="attachment_156" align="aligncenter" width="700"] Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman[/caption]
"Ada beberapa yang diluar ekspektasi kita, seperti kendaraan tua harganya juga tinggi. Apalagi Toyota Rush yang rusak berat bisa laku dengan tinggi," kata Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Husin Ansari kepada banjarmasinpost.co.id usai pelaksanaan lelang di Pendopo Bersinar, Selasa (20/3/2018).
Pemenangnya sendiri bersaing dengan 14 peminat lainnya sehingga memang terjadi persaingan saat penawaran harga.
"Jadi kita bersyukur hasilnya sangat besar dan ini akan menjadi pemasukan bagi pendapatan asli daerah," kata Husin.
Disampaikannya juga, setelah proses lelang selesai dilakukan maka pemenang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan dalam kurun waktu 5 hari kerja.
Apabila tidak melakukan pelunasan maka dianggap wanprestasi sehingga uang jaminan yang bersangkutan akan dimasukan ke kas negara dan kendaraannya dikembalikan ke Pemkab Tabalong.
[caption id="attachment_156" align="aligncenter" width="700"] Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman[/caption]
Mobil Toyota Rush Rusak Berat Terjual Seharga Rp 89 Juta
"Ada beberapa yang diluar ekspektasi kita, seperti kendaraan tua harganya juga tinggi. Apalagi Toyota Rush yang rusak berat bisa laku dengan tinggi," kata Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Husin Ansari kepada banjarmasinpost.co.id usai pelaksanaan lelang di Pendopo Bersinar, Selasa (20/3/2018).
Pemenangnya sendiri bersaing dengan 14 peminat lainnya sehingga memang terjadi persaingan saat penawaran harga.
"Jadi kita bersyukur hasilnya sangat besar dan ini akan menjadi pemasukan bagi pendapatan asli daerah," kata Husin.
Disampaikannya juga, setelah proses lelang selesai dilakukan maka pemenang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan dalam kurun waktu 5 hari kerja.
Apabila tidak melakukan pelunasan maka dianggap wanprestasi sehingga uang jaminan yang bersangkutan akan dimasukan ke kas negara dan kendaraannya dikembalikan ke Pemkab Tabalong.