Akhir-akhir ini geliat visual di dunia internet Indonesia tengah berada pada tingkatan yang masif. Puluhan hingga ratusan citraan foto berserakan setiap hari di media sosial kita. Citraan-citraan tersebut biasanya disertai dengan teks-teks dengan gaya kritik menggelitik. Isu yang disampaikan pun merupakan representasi dari kejadian-kejadian populer yang sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat, meskipun tidak jarang juga mengangkat isu keseharian seperti tentang percintaan, pengalaman hidup, pendidikan, sampai agama. Ya, citraan-citraan tersebut disebut dengan meme (baca: mim) atau internet meme.
Fenomena HOAX
Dengan logika yang lebih sederhana, dapat kita
pahami bahwa penyebaran atau pengembangbiakan meme dilakukan dengan cara
replikasi dari meme-meme yang sudah ada. Artinya, meme terus menerus melakukan
replikasi melalui suatu kebiasaan atau gagasan tertentu sehingga menjadi pola
yang berulang-ulang dan pada akhirnya membentuk sebuah pola kebudayaan dalam
skala besar. Akan tetapi, sifat dari meme ini tidak hanya mereplikasi, meme juga mengalami proses
evolusi atau perubahan dari waktu ke waktu, dan bersamaan dengan itu meme juga
berusaha untuk bertahan dari pengaruh meme-meme yang baru (survive).
Objek penelitian ini adalah
aktivitas perubahan proses komunikasi yang diakibatkan oleh fenomena meme di
Indonesia. Istilah media social menunjuk pada media dimana user dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara
aktif. Bentuk media sosial, diantaranya Facebook, Twitter, Path, dan Instagram.
Hoax yang di artikan sebagai
kebohongan publik yang ada dalam meme juga sedang memarak, menggunakan fenomena
meme untuk menipu masyarakat yang mengkonsumsi nya, karena unsur meme adalah
komedi maka masyarakat akan gampang percaya dan juga sifat meme di ulang ulang
maka masyarakat akan lebih sering melihat nya.
Berita hoax banyak tersebar di berbagai media. Mulai
dari broadcast message, media cetak, maupun media online. Bahkan beberapa media
online mainstream pun banyak mengakat berita-berita hoax untuk dijadikan
informasi bagi khalayak. Sebagai masyarakat modern dan berpendidikan, kita
harus pandai dalam menggali informasi. Kita wajib membaca dengan teliti dan
menelusuri sumber dari berita tersebut dan yang terpenting adalah jangan
terlalu mudah untuk menyebarluaskan berita tersebut sebelum berita tersebut
diketahui keasliannya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
PERMASALAHAN
Beberapa
keterangan penting yang dianggap perlu sehingga penelitian ini layak untuk
dilakukan, antara lain;
1.
Sebagai gejala baru proses penyebaran pesan, belum banyak
penelitian yang membahas tentang media sosial.
2. Fenomena
MEME dalam media social saat ini bisa menjadi antitesis dari teori-teori
komunikasi massa yang selama ini dikenalkan dalam bidang studi komunikasi.
4. Hukum
yang terkait dalam fenomena HOAX dan MEME dalah kehidupan social masyarakat
Melihat
latar balakang permasalahan di atas, rumusan masalah yang
dikemukakan sebagai berikut;
a. Bagaimana
fenomena hoax dalam meme di media social terhadap hukum yang ada di masyarakat ?
b. Bagaimana
penerapan dan konsep media sosial
merekonstruksi teori-teori komunikasi massa?
KERANGKA PEMIKIRAN
Peraturan
Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong/Hoax:
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal
28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Undang
Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal
14
(1)
Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2)
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka
bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara
setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal
15
Barangsiapa
menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak
lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa
kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
ANALISIS
1. Pengaruh Meme Bagi
Kehidupan Sosial
Sebagai masyarakat yang hidup di era globalisasi, sudah selayaknya manusia
selalu mengasah kepekaan terhadap kehidupan sosial di sekitarnya. Hal ini
bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama. Internet meme
merupakan media alternatif yang dapat digunakan untuk mengasah kepekaan
terhadap sekitar. Banyak internet meme yang mengandung pesan moral yang kadang
diabaikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih selektif dan
teliti dalam memanfaatkan media
sosial.
Kehadiran internet meme membuat masyarakat lebih mudah dalam memahami suatu
informasi. Hal ini terjadi karena media penyampaian informasi lewat internet
meme lebih menarik dan menghibur. Topik yang diangkat dalam internet meme
adalah seputar kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat melatih kepekaan manusia
terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, internet meme menjadikan manusia lebih
jeli dan peduli terhadap sesama. Melalui internet meme, manusia juga dapat
mengekspresikan apa yang sedang dirasakan.
Meskipun penciptaannya memerlukan daya kreativitas, internet meme lebih
dimaknai sebagai proses komunikasi, bukan proses berkarya seni.
Tingginya tingkat ketertarikan masyarakat terhadap internet meme membawa dampak
positif terhadap para kreator internet meme. Apabila sebuah karya meme mendapat
apresiasi yang baik oleh masyarakat, kreator tentu akan bangga dan memperoleh
kepuasan tersendiri.
Hal tersebut tidak hanya terjadi pada kreatornya saja. Penikmat meme akan
merasa tertarik jika suatu fenomena sosial yang dibahas dalam sebuah meme
adalah penggambaran keadaannya sendiri. Hal tersebut menimbulkan kesadaran
bahwa bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa.
2. Manfaat Dan Pengaruh Hukum Tentang Hoax Di Indonesia
2.1 Manfaat UU ITE :
Beberapa manfaat dari UU. No 11
Tahun 2008tentang (ITE), diantaranya:
a. Menjamin kepastian hukum
bagimasyarakat yang melakukan transaksisecara elektronik.
b.Mendorong pertumbuhan
ekonomiIndonesia.
c.Sebagai salah satu upaya
mencegahterjadinya kejahatan berbasis teknologiinformasi.
d.Melindungi masyarakat pengguna
jasadengan memanfaatkan teknologiinformasi.
2.2 Pengaruh UU ITE :
Dengan adanya UU ITE ini, maka
mempengaruhihal-hal berikut:
a.Transaksi dan sistem elektronik
beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkanmanfaat
potensi ekonomidigital dan kesempatan untuk
menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik danLembaga
Sertifikasi Keandalan.
b.E-tourism mendapat perlindungan
hukum.Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia denganmempermudah
layanan menggunakanICT.
c.Trafik internet Indonesia
benar-benardimanfaatkan untuk kemajuan bangsa.Masyarakat harus memaksimalkan
potensiakses internet indonesia dengan kontensehat dan sesuai konteks
budayaIndonesia.
d.Produk ekspor indonesia dapat
diterimatepat waktu sama dengan produk negarakompetitor. Masyarakat
harusmemaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan
bangsa lain
3. Upaya Pemerintah Dalam Memerangi Hoax
Dari
hukum yang dibuat oleh pemerintah, jumlah penyebar hoax semakin besar tidak
berbanding lurus dengan jumlah persidangan yang seharusnya juga besar. Dengan
masih belum mampu menjerat beberapa pelaku hoax, sangat disayangkan pemerintah
hanya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs hoax. Sementara si
pembuat berita hoax masih dapat terus berproduksi melakukan ancaman dan
memperluas ruang gerak.
Dalam
melawan hoax dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, pemerintah pada
dasarnya telah memiliki payung hukum yang memadai. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No.
11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan
378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan
Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi
penyebaran hoax. Selain produk hukum, pemerintah juga sedang menggulirkan
kembali wacana pembentukan Badan Siber Nasional yang dapat menjadi garda
terdepan dalam melawan penyebaran informasi yang menyesatkan, selain
memanfaatkan program Internetsehat dan Trust+Positif yang selama ini
menjalankan fungsi sensor dan pemblokiran situs atau website yang ditengarai
memiliki materi negatif yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
KESIMPULAN
Munculnya fenomena meme saat ini merupakan fenomena khas era internet sekarang
ini. Informasi yang beredar tidak lagi one step flow of communication
(komunikasi satu arah), tetapi two step flow of communication (dua arah) atau
bahkan multi step flow of communication (banyak tahap). Komunikasi satu arah
hanya dari komunikan ke komunikator. Sementara itu komunikasi dua arah menjadi
ciri komunikasi masyarakat modern. Komunikan tidak saja selamanya menjadi
komunikan, bahkan komunikan juga bisa menjadi komunikator.
1. Semakin besarnya jumlah penguna internet dan
dengan mudahnya mendapatkan informasi saat ini menjadikan berita hoax semakin
dengan mudah tersebar.
2. Aturan dan pasal untuk menjerat hukuman untuk
penyebar hoax belum mampu mengendalikan jumlah jumlah berita hoax yang terus
terproduksi setiap waktu.
3. Biasanya budaya-budaya pada negara yang sudah
melek internet/media sosial membuat berita hoax semakin mudah tersebar.
SARAN
Masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan akan internet Sehat dengan Literasi media sehingga dapat mengenali ciri-ciri berita hoax, dan penerima berita dapat mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dalam mengambil makna dari suatu berita.