Kini, jika ingin membuat SIM tak perlu repot dan takut untuk keluar rumah lho karna sudah ada pelayanannya secara online.
- Buka situs registrasi online pada laman http://sim.korlantas.polri.go.id/.
- Pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.
- Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
- Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.
- Kemudian isi data keadaan darurat.
- Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.
- Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.
- Selanjutnya, kamu bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM).
- Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).
- Setujui pendaftaran SIM Online.
- Lalu, kamu tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.
- Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.
- Melakukan foto dan pengambilan disik jari.
- Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.
Biaya pembuatan SIM:
- SIM A dan A Umum = Rp120.000,00
- SIM B1 dan B1 Umum = Rp120.000,00
- SIM B2 dan B2 Umum = Rp120.000,00
- SIM C = Rp100.000,00
- DIM D = Rp50.000,00