-->

Cara Membuat SIM Online dari Rumah

SIM Online

Kini, jika ingin membuat SIM tak perlu repot dan takut untuk keluar rumah lho karna sudah ada pelayanannya secara online.

 

  1. Buka situs registrasi online pada laman http://sim.korlantas.polri.go.id/.

  2. Pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.

  3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).

  4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.

  5. Kemudian isi data keadaan darurat.

  6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.

  7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.

  8. Selanjutnya, kamu bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM).

  9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).

  10. Setujui pendaftaran SIM Online.

  11. Lalu, kamu tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.

  12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.

  13. Melakukan foto dan pengambilan disik jari.

  14. Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.


 

Biaya pembuatan SIM:



  1. SIM A dan A Umum = Rp120.000,00

  2. SIM B1 dan B1 Umum = Rp120.000,00

  3. SIM B2 dan B2 Umum = Rp120.000,00

  4. SIM C = Rp100.000,00

  5. DIM D = Rp50.000,00

LihatTutupKomentar