Pemerintah Amerika Serikat, melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia dicoret dari daftar negara maju dan tetap terdaftar sebagai negara berkembang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pemerintah AS melalui USTR telah melakukan peninjauan fasilitas GSP sejak Maret 2018.