Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi menjadi Rp4,4 juta di tahun depan, untuk sektor usaha yang tidak terlalu terdampak pandemi.
Baca juga: UMP 2021 Sektor Otomotif, Keuangan, Kesehatan di DKI Dipastikan Naik
Melansir laman Detik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, bahwa bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan bagi kegiatan yang tidak terdampak, maka kenaikan UMP 2021 besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 tahun 2015.
Kenaikkan UMP 2021 disebutkan sebesar 3,27%. Kenaikan ini pun dilakukan dengan mempertimbangkan nilai PDB dan juga inflasi nasional.
Bagi perusahaan yang terdampak pandemi, diizinkan untuk menggunakan upah minimum sesuai UMP 2020. Namun, perusahaan harus mengajukan permohonan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta pun melakukan upaya untuk memberi alternatif lain untuk meningkatkan kesejahteraan buruh selain menaikkan UMP. Salah satunya melalui program Kartu Pekerja Jakarta.
Kartu ini adalah program yang bisa memberi keringanan untuk bebena biaya transportasi, pangan dan pendidikan bagi anak para pekerja di Jakarta.
Baca juga: Rincian UMP 2021 Terbaru di 34 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah DIY