sumber gambar: www.kompas.tv
Pemerintah melalui Menko Polhukam @mohmahfudmd mengumumkan status FPI di Indonesia. Mahfud MD menyampaikan bahwa sejak 20 Juni 2019, secara de Jure telah bubar sebagai ormas.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, seperti tindakan kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya."kata Mahfud dalam konferensi Pers, Rabu (30/12)
Untuk itu ke depannya, Mahfud menegaskan bahwa tiap organisasi atau aktivitas yang mengatasnamakan FPI tidak bisa dilaksanakan. Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama, 6 pejabat tertinggi, di antaranya ada Mendagri, Menkumham, Kemkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPB.
sumber: https://www.instagram.com/kompastv/
Pemerintah melalui Menko Polhukam @mohmahfudmd mengumumkan status FPI di Indonesia. Mahfud MD menyampaikan bahwa sejak 20 Juni 2019, secara de Jure telah bubar sebagai ormas.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, seperti tindakan kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya."kata Mahfud dalam konferensi Pers, Rabu (30/12)
Untuk itu ke depannya, Mahfud menegaskan bahwa tiap organisasi atau aktivitas yang mengatasnamakan FPI tidak bisa dilaksanakan. Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama, 6 pejabat tertinggi, di antaranya ada Mendagri, Menkumham, Kemkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPB.
sumber: https://www.instagram.com/kompastv/